Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Pengguna SPBE sebagaimana dimaksud adalah Instansi Pusat, Pemerintah Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan layanan SPBE. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan langkah penting dalam transformasi digital pemerintahan. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak negara, termasuk Indonesia, telah mengadopsi SPBE untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan publik. Berikut adalah beberapa poin penting yang menjelaskan latar belakang tersebut.
Komentar :
Komentar belum ditemukan.