Reformasi birokrasi merupakan prioritas utama pelaksanaan pembangunan nasional
yang bertujuan untuk melakukan perubahan sistematik dan terencana menuju tatanan
administrasi pemerintahan yang lebih baik. Reformasi birokrasi bertujuan untuk menjadikan
aparatur sipil negara yang lebih profesional, efektif, efisien, dan akuntabel dalam rangka
mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Efektivitas dan efisiensi birokrasi sangat terkait
dengan proses bisnis yang digunakan oleh birokrasi dalam menghasilkan output dan
outcome. Proses bisnis yang berbelit-belit dan tumpang-tindih antara satu unit organisasi
dengan unit organisasi yang lain akan membuat organisasi menjadi lambat untuk bekerja.
Oleh karena itu, setiap unit organisasi memerlukan peta proses bisnis yang mampu
menggambarkan proses bisnis yang dilakukan oleh organisasi dalam mencapai visi, misi,
dan tujuan organisasi.
Berdasarkan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik dan lebih lanjut secara spesifik dijelaskan dalam Peraturan Bupati Bantul nomor
45 tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang dimaksud dengan
Peta Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi pada Pemerintah Daerah. Penyusunan Peta Proses Bisnis
merupakan acuan bagi instansi pemerintah untuk menggambarkan hubungan kerja yang
efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan
pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku
kepentingan.
Komentar :
Komentar belum ditemukan.