Dalam rangka percepatan dalam pelayanan masyarakat dan penyederhanaan birokrasi, perlu adanya langkah-langkah dalam mewujudkan hal tersebut, salah satunya adalah penyusunan proses bisnis dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Penyederhanaan Birokrasi merupakan bagian dari program prioritas kerja Presiden di bidang reformasi birokrasi untuk mewujudkan pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya. Sedangkan SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. SPBE berguna untuk mempermudah pelayanan yang ada di Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, seperti pelayanan terkait konsultasi, permohonan, dan aduan. Oleh karena itu, laporan ini disusun untuk menggambarkan proses bisnis yang terjadi di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul. Di laporan ini juga menjabarkan rangkaian proses bisnis yang dilakukan di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul. Selain itu, proses bisnis juga digunakan untuk pencapaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Komentar :
Komentar belum ditemukan.