LAPORAN RENCANA TINDAK LANJUT PEMETAAN LAYANAN DATA DAN APLIKASI DI DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN BANTUL

  • NURI RAHMAN DANU, A.Md
  • 13 Agustus 2024 9:00
Pdf    Pendukung Pemerintahan
Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik. Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) adalah upaya mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan
publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem
pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan
keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Kementrian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Indonesia melalui
Surat Edaran menPAN dan RB No 18 Tahun 2022 tentang Keterpaduan Layanan Digital
Melalui Penerapan arsitektur SPBE dan Peta rencana SPBE, menyampaikan bahwa saat
ini terdapat berbagai aplikasi yang dimiliki dan/ atau dikelola oleh instansi pusat dan
pemerintah daerah dalam mendukung pelayanan layanan digital. Namun demikian,
Pembangunan dan pengembangan aplikasi tersebut cenderung bersifat sectoral dan
belum terintegrasi, sehingga diperlukan Upaya kuat untuk mengintegraikan layanan
digital layanan tersebut yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas layanan
administrasi pemerintah dan publik.
Peserta pelatihan yang telah dibekali dengan pengetahuan tentang Sistem Pemerintah
Berbasis Elektronik, selanjutnya dalam akhir pelatihan menyusun rencana tindak lanjut.
Dalam rencana tindak lanjut ini, disusun sesuai dengan lyang ada di organisasi perangkat
daerah masing-masing.
Komentar :

Komentar belum ditemukan.

Untuk memberikan komentar dan rating pada pengetahuan ini, silakan masuk!
Pengetahuan Terkait :
...
 CHOIRUDIN, A.MD.Kom.  13 Agustus 2024 9:53
...
 YUNITA SYAROCH DYAH EKASARI, A.Md.  13 Agustus 2024 9:02