Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memberikan layanan kepada pengguna. Inisiatif ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta menyediakan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Revolusi teknologi informasi dan komunikasi memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi dalam pembangunan aparatur negara melalui penerapan SPBE atau E-Government. SPBE memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat, dan pihak lainnya.
SPBE menawarkan berbagai manfaat, antara lain:
- Pemerintahan yang Terbuka dan Partisipatif: SPBE mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel.
- Kolaborasi Antar Instansi: Meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas pemerintahan dengan tujuan bersama.
- Kualitas Pelayanan Publik: Meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas.
- Pengurangan Penyalahgunaan Kewenangan: Menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan seperti kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik.
Pemerintah menyadari pentingnya peran SPBE dalam mendukung semua sektor pembangunan. Untuk itu, upaya mendorong penerapan SPBE telah dilakukan dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan perlunya penyelenggaraan sistem informasi atau SPBE.
Tujuan SPBE
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
- Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
- Mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu.
Sasaran SPBE
- Terwujudnya tata kelola dan manajemen SPBE yang efektif dan efisien.
- Terwujudnya layanan SPBE yang terpadu dan berorientasi kepada pengguna.
- Terselenggaranya infrastruktur SPBE yang terintegrasi.
- Meningkatnya kapasitas SDM SPBE.
Dengan manfaat, tujuan, dan sasaran yang jelas, SPBE diharapkan mampu mewujudkan pemerintahan yang lebih modern, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia.
Komentar :
Komentar belum ditemukan.